sinovik 2017
Toko Moderen dimusuhi, ToMiRa Solusinya
Tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik
RINGKASAN
Dengan maraknya Toko Moderen berjejaring di tengah-tengah masyarakat bahkan sampai di dekat pasar tradisional, memicu keresahan dalam kelangsungan pasar tradisional, toko-toko kelontong tradisional dan juga produk lokal Kulon Progo
Pemerintah daerah mengeluarkan aturan berupa Perda No. 11 Tahun 2011 Tentang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam pasal 8 perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pengendalian pertumbuhan Toko Moderen dan Pusat Perbelanjaan melalui penataan lokasi Toko Moderen dan Pusat perbelanjaan. Maka dari itu di aturlah sebagaimana dalam pasal 14 huruf c yang Toko Modern yang berstatus waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 m (seribu meter) dengan pasar tradisional.
Sebagai konsekuensi perda tersebut terdapat 18 Toko moderen dari Alfamart dan Indomaret yang melanggar.
dari pihak pemilik merasa keberatan dan memohon dispensisasi kepada bupati dengan berbagai macam pertimbangan termasuk apabila ditutup akan memPHK tenaga kerja yang sadah ada. Menyikapi hal tersebut Bupati dalam Rapat Tanggal 18 Juni 2014 menyampaikan kalau pihak pemilik tetap berkeinginan untuk tetap membuka gerai yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2011 berarti ini bukan solusi, sebaiknya harus dicari solusi alternatif yang tidak melanggar Perda tersebut untuk berkerjasama yang bersifat kemitraan dan saling menguntungkan dengan Koperasi dan UMKM. Dengan melalui proses kajian tim maka disepakatilah model kerjasama kemitraan yang disebut ToMiRa yaitu:
- Gerai yang melanggar dibeli oleh Koperasi
- Cara Pembelian dengan mengangsur dari omset penjualan
- Omset penjualan setelah dikurangi biaya operasional dan angsuran maka sisanya menjadi surplus/ keuntungan Koperasi.
- ToMiRa ini menjadi milik Koperasi dan berkewajiban menyediakan tempat bagi produk lokal minimal 20%
- Koperasi berkewajiban mendorong dan menfasilitasi produk lokal anggota / masyarakat agar masuk ke ToMiRa
- Alfamart/Indomart berkewajiban memberikan pendampingan kepada Koperasi seperti alih pengetahuan, Mendorong terjadinya hubungan saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling mempercayai,saling memperkuat, dan disertai bantuan dan perkuatan.
ANALISIS MASALAH
1. Dengan maraknya Toko Moderen berjejaring dan waralaba di tengah-tengah masyarakat bahkan sampai di dekat pasar tradisional, memicu keresahan dan muncul prokontra akan kelangsungan pasar tradisional, toko-toko kelontong tradisional dan juga produk lokal Kulon Progo
2. Untuk itu Pemerintah daerah mengeluarkan aturan berupa Perda No. 11 Tahun 2011 Tentang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. yang didalamnya mengatur Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengendalian pertumbuhan Toko Moderen dan Pusat Perbelanjaan melalui penataan lokasi Toko Moderen dan Pusat perbelanjaan. Maka dari itu di aturlah sesuai pasal 14 huruf c yang Toko Modern yang berstatus waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 m (seribu meter) dengan pasar tradisional.
3. Dengan diberlakukanya aturan tersebut maka toko moderen yang bersetatus jejaring dan waralaba serta berjarak kurang dari 1000 m dengan pasar tradisional harus dilakukan sanksi berupa penutupan.
4. dalam hal ini terdata ada 18 Toko moderen yaitu dari Alfamart dan Indomaret yang melanggar perda berdasar Data dari Disperindag ESDM Kab. Kulon Progo.
5. dari hal tersebut terjadi perdebatan dikarenakan adanya kalangan masyarakat yang juga memerlukan tetap adanya toko Moderen berada di tengah masyarakat dan adanya keberatan penutupan dari pemilik toko moderen ( Alfa dan Indo ),untuk itu Bupati dalam Rapat Tanggal 18 Juni 2014 menyampaikan kalau pihak Alfamart maupun Indomart dalam diskusi menyampaikan berkeinginan tetap membuka kembali Alfamart atau Indomart yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2011 berarti ini bukan diskusi atau tidak ada gunanya, sebaiknya harus dicari solusi alternatif yang tidak melanggar Perda tersebut dan diharapkan juga Alfamart maupun Indomart bisa mendukung dan berpihak pada ekonomi kerakyatan sehingga bisa bekerja sama dengan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Kulon Progo.
6. menindaklanjuti hasil diskusi tersebut dibentuklah tim yang akan melaksanakan dan mengkaji tentang kemitraan antara Pihak pamilik Toko yaitu Alfa dan Indo dengan Koperasi dan UMKM
7. selain membahas hal terkait kerjasama yang akan dilakukan maka tim juga mengkaji terkait landasan dan payung hukum untuk melaksanakan kerjasama antara Koperasi UKM dengan perusahaan besar dalam hal ini Alfamart dan Indomaret, Beberapa aturan yang menjadi acuan adalah :
•Undang Undang 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
•Undang Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
•Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
•Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Kepada Koperasi dan
•Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi
selain itu aturan-aturan daerah yaitu :
•Perda 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintah Daerah
•Perbup No 60 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah
aturan itu perlu di kaji dan diselaraskan agar tidak menabrak kaitan dengan Inovasi yang dijalankan dan bisa bersinergi serta bisa menemukan win-win solution terkait permasalahan toko moderen, yang dalam hal ini merupakan hal yang baru dan belum pernah ada.
PENDEKATAN STRATEGI
Inovasi awal ToMiRa dilaksanakan oleh Bupati Kulon Progo dengan di dukung beberapa elemen yaitu dari Masyarakat Kabupaten Kulon progo yang di representasikan oleh Koperasi dan UMKM, gerakan Koperasi, DPRD, Kalangan Akademisi yaitu Staff Ahli Ekonomi Dari UGM Yogyakarta dengan menggunakan Strategi Sebagai Berikut :
1. Bupati mendeklarasi gerakan “Bela dan Beli Kulon Progo” pada tanggal 25 Maret 2013 di Alun-alun Wates sebagai sebuah konsep aplikatif untuk menumbuh-kembangkan aktivitas perekonomian masyarakat lokal Kulon Progo menuju tatanan perekonomian rakyat yang memiliki bobot kemandirian. Meningkatkan produksi lokal yang dikonsumsi untuk masyarakat Kulon Progo, akan mendorong sebanyak-banyaknya uang beredar di Kulon Progo sehingga membawa multiplier effect geliat ekonomi lokal.
2. Nota kesepahaman antara Direktur PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Bupati Kulon Progo yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2014, dan dengan PT. Indomarco Prismatama pada tanggal 23 Agustus 2016 yang di dalam Nota kesepahaman tersebut memuat antara lain bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui program Toko Milik Rakyat (ToMiRa) dengan menggandeng Koperasi dan UMKM
3. Upaya perlindungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap Produk Lokal UMKM sebagaimana tertuang dalam MOU Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Swasta dalam hal Ini Pt. Indomarco Prismatama dan Pt. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang diantaranya memuat :
- Maksut dan tujuan MOU adalah untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dan bantuan serta perkuatan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) melalui Program Toko Milik Rakyat (TOMIRA)
4. Sebagai Pengusaha besar Swasta yang dimitrakan kepada koperasi memiliki kewajiban :
- Melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepada pengurus Koperasi dan pelaku UMKM;
- Bekerjasama menampung dan memasarkan produk UMKM Lokal.
6.Upaya Dinas Koperasi dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam hal pengawasan dan juga pemantauan pelaksanaan kemitraa ToMiRa melalui Peraturan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kulon Progo Nomor 518/808/IX/2016 tentang Norma, Standar, Perilaku, Kriteria Penyelenggaraan Kemitraan ToMiRa.
7. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kamitraan Antara Koperasi dan Perusahaan Swasta ( Alfamart dan Indomaret ) yang mengacu pada :
- Undang Undang 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi;
- Undang Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah No: 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah No: 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Kepada Koperasi dan;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi
8. tujuan dari ToMiRa Ini adalah terselenggaranya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bersifat kemitraan disertai bantuan dan perkuatan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui program Kemitraan ToMiRa. dan terwujudnya wujud nyata bela-beli Kulon Progo maka perlu di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk itu merujuk kepada beberapa aturan :
KREATIF DAN INOVATIF
Inovasi pelayanan publik yang diajukan ini bersifat unik dan mampu menyelesaikan masalah dengan cara-cara baru dan berbeda dikarenakan perbedaan dari jenis kemitraan yang digunakan dalam ToMiRa yaitu melalui analisa dan perbandingan bahwasanya ToMiRa tidak lagi menggunakan sistem waralaba jadi toko yang dulunya melanggar perda 11 tahun 2011 menjadi tidak melanggar dengan adanya kebijakan ini berikut perbedaanya :
Selain itu Model bisnis ToMiRa juga berbeda yaitu sudah tidak lagi Monopsoni didalam pengelolaan pabrikan artinya sudah ada pemasok lain, dimana sudah tidak ada lagi yang dinamakan pembayaran Royalty, selain itu penggunaan Sistem Operasional manajemen toko, manajemen rantai pasokan dan barang dagangan tidak ada biaya atau Manajemen fee.
Selain dari pasokan barang pabrikan juga ada pasokan dan penjualan produk-produk lokal UMKM Kabupaten Kulon Progo dan status pemasok dari produk lokal setara dengan perusahaan pabrikan yaitu sama-sama sebagai pemasok.
dengan adaya sistem yang disejajarkan harapanya adalah terbentuknya produk-produk lokal yang bermutu dan layak jual di dalam pangsa pasar Moderen.
Kemitraan ToMiRa selain dalam penyelenggaraanya memberikan kesempatan produk lokal UMKM untuk bisa sejajar penjualanya di dalam pasar toko moderen tugas Koperasi juga memberikan fasilitasi berupa pelatihan dan juga bantuan alat serta pengemasan untuk UMKM lokal baik yang menjadi Anggota Koperasi maupun Non Anggota.
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Unsur-unsur rencana aksi yang telah dikembangkan untuk melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, termasuk perkembangan dan langkah-langkah kunci, kegiatan-kegiatan utama serta kronologi
1. Membuat Nota kesepahaman antara Direktur PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Bupati Kulon Progo yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2014, dan dengan PT. Indomarco Prismatama pada tanggal 23 Agustus 2016 yang di dalam Nota kesepahaman tersebut memuat antara lain bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui program Toko Milik Rakyat (ToMiRa) dengan menggandeng Koperasi dan UMKM dengan tujuan dan mendasarkan :
- Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, pada pasal 14 (huruf c) berbunyi toko modern yang berstatus waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 meter dengan pasar tradisional.
- Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang urusan pemerintah daerah pasal 6 ayat 2 dalam hal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dan dalam lampiran Urusan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Upaya perlindungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap Produk Lokal UMKM sebagaimana tertuang dalam MOU Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Swasta dalam hal Ini Pt. Indomarco Prismatama dan Pt. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang diantaranya memuat :
- Maksut dan tujuan MOU adalah untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dan bantuan serta perkuatan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) melalui Program Toko Milik Rakyat (TOMIRA
2. Koperasi melaksanakan MOU dengan membuat Perjanjian Kerjasama Kamitraan Antara Koperasi dan Perusahaan Swasta yang mengacu pada :
- Undang Undang 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi;
- Undang Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah No: 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah No: 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Kepada Koperasi dan;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi
didalam salah satu item perjanjian juga muncul tentang klausal pengelolaan produk UMKM hal itu sesuai dengan program dari bupati Kulon Progo mencanangkan gerakan “Bela dan Beli Kulon Progo” yang merupakan gerakan membela dan membeli produk-produk lokal yang dilakukan dengan upaya menggenjot produk-produk lokal.
LAMPIRAN RENCANA AKSI
Rencana aksi yang telah diunggah : Berkas
PEMANGKU KEPENTINGAN
A. KELOMPOK PENGARAH
I. Pembina : Bupati Kulon Progo
II. Pengarah : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo
2. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA
3. Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo
4. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
5. Staff ahli bidang politik dan hukum
6. Tenaga Ahli bidang Ekonomi KP
7. Tenaga ahli bidang hukum.
B. KELOMPOK PELAKSANA
I. Penanggung Jawab : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kulon Progo
Program
II. Penanggung jawab : Kepala Bidang Permodalan Dinas Kop dan UMKM
Kegiatan
III. Sekretaris : Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kulon Progo
IV. Koordinator Perjanjian dan
Perijinan : Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo
Anggota : 1. Dinas Perindag dan ESDM Kab. Kulon Progo
2. Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kab. Kulon Progo.
3. Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kulon Progo.
4. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo.
V. Koordinator Seleksi
Calon Mitra : Kepala Seksi Kelembaga Dinas Koperasi dan UMKM
Anggota : 1. Staf Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM
2. Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo.
3. Dinas Perindag Kabupaten Kulon Progo
4. Bagian Perekonomaian Setda Kab. Kulon Progo
VI. Koordinator Pelaksana Take over Toko Moderen ber Jejaring kepada Kop: Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM
Anggota : 1. Dinas Perindag Kab. Kulon Progo
2. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Kulon Progo
3. Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo.
4. Bagian Perekonomian Setda Kab. Kulon Progo
5. Staf Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kulon Progo.
VII. Koordinator Monitoring dan
Evaluasi ToMiRa : Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM
Anggota : 1. Dinas Perindag dan ESDM Kab. Kulon Progo
2. Badan Penanaman Modal dan Perjinan Terpadu Kab. Kulon Progo
3. Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kulon Progo.
4. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo.
5. Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo
SUMBER DAYA
Tomira merupakan satu bentuk kemitraan antara koperasi dan perusahaaan besar yang dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang salah satu klausul di dalamnya menyebutkan pusat perbelanjaan dan toko modern yagn lokasinya berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional harus ditutup (tidak boleh beroperasi).
Namun, bupati mengambil inisiatif untuk mengambil alih dan dikelola Koperasi sehingga bukan merupakan toko modern yang berjejaring yang kemudian diberi nama Tomira.
Sampai saat ini, ada tujuh koperasi yang mengelola Tomira dari Alfamart, yaitu KSU Koppeneka Wates-Tomira Dekso, KSU Binangun Prima Wates-Tomira Jombokan, KSU BMT Giri Makmur Girimulyo-Tomira Bendungan, KSU Trijata Wates-Tomira Temon, KPN Sumber rejeki Wates-Tomira Proliman, KSU Mitra Prima Daya-Tomira Kijosuto dan KSU Legawo Lendah-Tomira Lendah. yang menggunakan sistem take over dan ada 2 Tomira dengan sistem modal penyertaan yaitu KUD Harapan Temon - Tomira KUD Temon, dan KUD Gangsar sentolo- Tomira KUD Sentolo.
Produk yang masuk di Tomira selain barang pabrikan yang di suplay dari perusahaan prinsipal,dimaksimalkan pemasaran produk-produk lokal yang dikelola sendiri oleh Koperasi, yakni beras dengan penyalur dari gabungan kelompok tani (gapoktan), Airku dengan penyalur dari P.D. Aneka Usaha, serta produk-produk UMKM Milik Anggota maupun non Anggota di antaranya coklat pegagan, wingko ijo, telur asin rasa soto, sari nira gula kristal rasa jahe, abon cabai, Kopi Moka Menoreh, Java Menoreh Kopi Jahe Gula Aren, Kopi Surolayo, Teh Suroloyo, jamur tiram, Peyek Menoreh Barokah kemasan plastik, keripik belut dan sambal kering belut pedas manis merek Bayu Aji.
dalam pelaksanaan Program Kemitraan ToMiRa ini tidak mengggunakan Anggaran dari pemerintah, namun pemerintah daerah memfasilitasi dalam bentuk diskusi, negosiasi serta membuat kebijakan dan aturan hukum.
KELUARAN/OUTPUT
Kluaran / Output :
1. Pertumbuhan Tomira
Sampai saat ini telah berjalansembilan unit Toko Milik Rakyat hasil take over Alfamart, berikut daftarnya:
- Tomira Jombokan yang dikelola Koperasi KSU Binangun Prima.
- Tomira Dekso dikelola Koperasi Koppaneka.
- Tomira Bendungan dikelola Koperasi KSU BMT Giri Makmur.
- Tomira Temon dikelola Koperasi KSU Trijata.
- Tomira Lendah dikelola Koperasi KSU Legowo.
- Tomira Proliman dikelola Koperasi KPN Sumber Rejeki.
- Tomira Kijosuta dikelola Koperasi Mitra Prima Daya.
- Tomira KUD Sentolo dikalola KUD Gangsar
- Tomira KUD Temon dikelola KUD Harapan
2. Peningkatan Kekayaan bersih Koperasi dan menambah Asset Koperasi melalui pendapatan keuntungan toko ( Surplus Kas ) dengan menambah kekayaan Koperasi maka akan menjamin kesejahteraan Anggota yang merupakan implementasi dari masyarakat
3. Pemasaran Produk UMKM Lokal yang masuk ke Toko Moderen menjadi pembelajaran untuk meningkatkan mutu UMKM, Bukan saja penumbuhan UMKM akan tetapi peningkatan mutu dikarenakan UMKM Bisa bersaing dan mampu bersanding di toko Moderen, yang selama ini sulit di tembus.
4. Penyelenggaraan Kemitraan ToMiRa mampu mewujudkan:
|
a. Pemberdayaan Koperasi yang tangguh dan mandiri;
|
b. peningkatan produktifitas, Kualitas dan Kuantitas Koperasi dan UMKM;
|
c. terciptanya lapangan kerja baru.
|
5. Indikator keberhasilan Kemitraan ToMiRa adalah sebagai berikut:
|
a. mampu menghasilkan produk yang standar.
b. meningkatnya kualitas dan kuantitas SDM Koperasi dan UMKM
|
c. mampu mengakses sumber permodalan secara mandiri; dan
|
d. mampu membangun jaringan pemasaran produk UMKM.
|
6. Mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.
7. selain menghasilkan serta mensejahterakan koperasi selaku implementasi masyarakat, inovasi tersebut memperoleh penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo karena melakukan inovasi melalui gerakan mencintai produk daerah sendiri yang dicanangkan dengan "Gerakan Bela Beli Kulon Progo". dan pengajuan penghargaan atas inisiasi dari Kementrian Koperasi UKM RI dengan Program ToMiRa nya.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Kemitraan ToMiRa,Dinas KoperasiUKM wajib melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan dan pelaksananya oleh :
1. Tim Pelaksana dari Dinas Koperasi UKM yang di bentuk melalui Surat Perintah tugas dengan out put melaporkan hasil pengawasan, monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas.
2. Bupati Kulon Progo beserta staff ahli bidang ekonomi sekretariat daerah kabupaten kulon progo dengan beberapa SKPD lain diantaranya DPMPT, Dinas Perdagangan dan bagian Hukum juga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
dari hasil Monitoring yang dievaluasi point-point yang di evaluasi :
1
|
Perijinan
|
2
|
Keanggotaan
|
3
|
Hasil Keuntungan Tomira
|
4
|
PrinT out belanja sudah harus TOMIRA
|
5
|
Logo-logo yang ada tilisanya alfamart harus di tambahi logo tomira
|
6
|
apapun logo alfamart dibolehkan ada tapi harus disandingkan logo tomira
|
7
|
ID Card harus tomira
|
8
|
Seragam harus gebleg renteng
|
9
|
Salam sapa
|
10
|
Pembukuan produk Lokal, belum masuk barkod dilakukan dengan manual harus ada pembukuan sendiri
|
karyawan harus melakukan
| |
11
|
Stok barang produk lokal dilakukan oleh karyawan Tomira
|
12
|
Produk lokal yang masuk sebanyak2nya tanpa dengan ferivikasi alfa tapi mengacu standar toko moderen
|
PIRT, ExD, Gramasi, Kemasan
| |
13
|
Pemasok produk lokal
|
1 Kop Binangun Sejati
| |
2. airku
| |
3. Beras Gapoktan
| |
4. Produk2 Ungguan Kulon Progo
| |
14
|
Promosi KSU Pengelola Tomira harus proaktif membuat promosi untuk tomira ke Alfa
|
KSU proaktif pelatihan kualiti kontrol
| |
15
|
Memaksimalkan halaman gerai untuk jualan makanan (diutamakan masyarakat lokal)
|
16
|
segera rapat internal kepada anggota
|
3. Koordinasi antara Dinas Koperasi UKM dengan Koperasi pengelola ToMiRa yang dilaksanakan secara rutin dalam rangka mengetahui perkembangan Koperasi dan Unit usaha ToMiRa. pelaksanaan evaluasi dilaksanakan secara periodik untuk bisa menjalankan inovasi secara maksimal maka perlu Pengurus harus mampu menjalankan kepengurusan sesuai prinsip-prinsip Koperasi
- Pengurus membuat kebijakan Koperasi di tuangkan dalam SK Pengurus dan pengannggaran dalan RAPBK yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi.
- Filosofi ToMiRa untuk memberdayakan Koperasi itu sendiri, UMKM, Masyarakat sekitar danmasyarakat Kab. Kulon Progo pada Umumnya.
- Pembagian SHU diatur Sesuai kesepakatan Rapat.
KENDALA DAN SOLUSI
Kendala dalam pelakasanaan Inovasi Kemitraan ToMiRa :
1. Toko Moderen yang masih tetap ingin membuka usahanya dan masih enggan bekerjasama dengan Koperasi.
2. Koperasi yang tidak bersedia dimitrakan kepada alfamart, dikarenakan model kemitraan baru satu-satunya dan belum pernah dilakukan, ( Ketakukan Untung/Rugi)
3. Permodalan yang cukup besar untuk pelaksanaan Take Over
4. Model bisnis dan model kemitraan yang baru.
5. Perijinan rumit
6. Kepercayaan masyarakat kurang
7. Suplier produk UMKM yang dipasarkan di ToMiRa.
8. Pemanfaatan keuntungan yang di dapat oleh Koperasi.
9. Pembinaan Koperasi pengelola Dinamis
10. Keberlangsungan Kemitraan
Solusi dan penyelesaiannya :
1. Kebijakan Bupati serta dibentuknya serta di tanda tanganinya nota kesepahaman antara Direktur PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Bupati Kulon Progo dan dengan PT. Indomarco Prismatama, di dalam Nota kesepahaman tersebut memuat antara lain bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat
2. Dinas Koperasi menseleksi serta menunjuk koperasi yang kuat modal kuat lembaga, ditunjuklah koperasi milik BUMD dan Koperasi Sekunder.
3. Melalui pendekatan kepada pengusaha besar sehingga bisa diwujudkan bentuan perkuatan dengan memberikan angsuran pembelian dengan omset penjualan.
4. Model bisnis dan kemitraan ditangani oleh tenaga ahli bupati ( Akademisi UGM )
5. Kebijakan bupati untuk perijinan dipermudah untuk model kemitraan ToMiRa.
6. Pendekatan kepada masyarakat dengan memasukkan masyarakat sekitar menjadi Anggota Koerasi sehingga bisa mendapatkan manfaat secara langsung dari ToMiRa.
7. Kendala suplier di berikan solusi bahwa Koperasi pengelola berkewajiban mengelola sendiri produk UMKM.
8. Pemanfaatan keuntungan dari hasil pengelolaan unit kemitraan ToMiRa dinas memberikan perlu di prosentase, yaitu didalamnya memuat adanya dana untuk kesejahteraan Masyarakat, dana pembinaan produk UMKM, dana Promosi UMKM dan ada dana Cadangan. caranya adalah membagi keuntungan tersebut menjadi 2 yaitu pada Unit usaha ToMiRa dan Kepada Koperasi Induk.
9. Membuat Tim Pendampingan di masing- masing ToMiRa
10.Dinas membuat Aturan NSPK.
MANFAAT
1. Manfaat bagi Koperasi :
bagi Koperasi memiliki beberapa keuntungan yaitu pertama, branding toko dikombinasikan antara Alfamart dan Koperasi dengan nama Toko Milik Rakyat (Tomira), kedua, karyawan toko dari karyawan Koperasi, ketiga terdapat produk lokal kulon progo dengan standar yang telah ditentukan seperti PIRT, HKI, Halal MUI dsb, keempat sebagai pusat pelatihan untuk anggota koperasi sehingga diharapkan ada pengembangan pengelolaan Toko modern, peningkatan kualitas SDM, transfer teknologi dan transfer knowladge kelima tidak dikenakan goodwill dan royalty free sehingga tidak membebani Keuangan Koperasi dan keenam diberikan pinjaman modal 100% dengan pengembalian dari omset penjualan.
Pelaksanaan kemitraan dalam bentuk akuisisi (Takeover) oleh Koperasi, untuk tahap awal dilaksanakan terhadap 3 alfamart yaitu
- Tomira Jombokan yang dikelola Koperasi KSU Binangun Prima.
- Tomira Dekso dikelola Koperasi Koppaneka.
- Tomira Bendungan dikelola Koperasi KSU BMT Giri Makmur.
pada perkembanganya, Tahap kedua kepada 4 Koperasi :
- Tomira Temon dikelola Koperasi KSU Trijata.
- Tomira Lendah dikelola Koperasi KSU Legowo.
- Tomira Proliman dikelola Koperasi KPN Sumber Rejeki.
- Tomira Kijosuta dikelola Koperasi Mitra Prima Daya.
Selain model Take Over juga dilaksanakan Kemitraan dengan kemitraa menggunakan model Modal penyertaan Kepada Koperasi dari Indomaret, Model modal penyertaan ini mendasarkan dari Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 11/per/M.KUMKM/IX/2015 Tentang Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi dan PP 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan. ada 2 yang melaksanakan kerjasama ini yaitu :
- Tomira KUD Sentolo, dikelola KUD Gangsar Sentolo
- Tomira KUD Temon, Dikalola KUD Harapan Temon
Dengan adanya kerjasama kemitraan ini maka akan lebih menguntungkan Koperasi dan UMKM dibandingkan dengan pola Kerjasama franschise yang selama ini dilakukan dengan ciri-ciri branding hanya minimarket alfa/indo, karyawan 100 % dari alfa/indo, barang dagangan 100% dari alfa/indo, tidak bisa sebagai pusat pelatihan, dikenakan biaya goodwill dan royalty free dan investasi 100% dari pemilik (investor).
2. Bagi UMKM
- Produk UMKM bisa dipasarkan di toko moderen. ( Pemasaran produk )
- Mendapatkan pendampingan dari sisi intrepreneurship, peningkatan kualias produk dan jaringan usaha.
- mendapatkan pendampingan dari sisi kelembagaan UMKM ( Akses HKI, PIRT, Halal MUI, KUR, IUMK, dll )
3. Bagi Masyarakat
- Masyarakat mendapatkan akses yang mudah untuk membeli profuk lokal kabupaten kulon progo.
- masyarakat memperoleh manfaat sosial dari hasil keuntungan Koperasi sehingga bisa ikut andil dalam penanggulangan kemiskinan. ( Bedah rumah, baksos, pembinaan UMKM )
SEBELUM DAN SESUDAH
Jaringan minimarket swasta berskala lokal maupun nasional mulai mengekspansi seluruh wilayah di Indonesia. Tak terkecuali di kabupaten Kulon Progo, minimarket seperti Alfamart dan Indomart telah menanamkan akarnya di hampir semua wilayah. Keberadaannya yang sering bersinggungan dengan toko maupun pasar rakyat, sering menimbulkan kecemburuan bagi para pedagang dan pelaku usaha. Hal ini disebabkan modal yang besar membuat mereka mudah menentukan lokasi strategis, fasilitas, kelengkapan produk, hingga kenyamanan berbelanja secara maksimal.
Tak ingin terus kalah saing sekaligus melindungi produk lokal dengan tagline Bela Beli Kulon Progo dan mensejahterakan rakyat, Pemkab Kulon Progo mengeluarkan Perda No 11 tahun 2011. Perda tersebut mengatur “Perlindungan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern”. Bahkan pada pasal 14 huruf C, memaksa minimarket berjejaring tak berkutik menghadapi gempuran rakyat Kulon Progo melalui Pemkab. Karena dalam pasal 14 huruf C disebutkan, “Toko Modern yang berstatus waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 m (seribu meter) dengan Pasar Tradisional.”
Konsekuensi dari peraturan tersebut, semua minimarket modern dengan jarak kurang dari 1.000 meter harus menentukan pilihan, yaitu tak diperpanjang izin, tutup, atau pengambil alihan oleh Koperasi (take over).
Salah satu minimarket yang memilih untuk take over, yaitu Alfamart. Tujuannya untuk memberdayakan perekonomian masyarakat yang bersifat kemitraan dengan Koperasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga dapat menjadi minimarketnya rakyat Kulon Progo. Wujud nyatanya dengan membangun program Toko Milik Rakyat (Tomira). Hal ini juga disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara pengelola Alfamart, yaitu PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Pemkab Kulon Progo pada hari Senin, 1 September 2014.
Sitem lama melalui waralaba terasa kurang menguntungkan bagi Koperasi maupun UMKM dibandingkan dengan Kemitraan. Sebab pada sistem waralaba branding hanya terfokus pada Alfamart, karyawan 100% dari Alfamart dan label barang yang dijual 100% dari Alfamart.
Sedangkan sistem kemitraan melalui take over memberi manfaat lebih besar untuk koperasi maupun UMKM. Sebab branding toko bisa dikombinasi antara Alfamart dan koperasi dengan memberi nama Tomira dan karyawan dari Koperasi. Keuntungan utama sistem Kemitraan Tomira dapat menjual produk lokal dari Kulon Progo, misalnya pangan industri rumah tangga (P-IRT), kerajinan tangan dan sebagainya. Lebih dari itu hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi diakui.
“Tomira ini menggerakkan perekonomian rakyat. Karena produk lokal bisa dijual di sana,” menurut Bupati Hasto Wardoyo pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Senin, 25 April 2016
Pola kemitraan juga bermanfaat untuk pelatihan secara langsung bagi anggota koperasi dalam pengembangan dan pengelolaan toko modern. Sehingga kualitas SDM meningkat, terjadi transfer teknologi, dan transfer pengetahuan (knowledge).
Selain hal diatas kelebihan Tomira menurut Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo, dapat mendukung kesuksesan program penanggulangan kemiskinan di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Dengan cara menyisihkan laba untuk melaksanakan kegiatan pendampingan UMKM dan pendampingan sosial masyarakat, diantaranya kegiatan bedah rumah, beasiswa untuk siswa kurang mampu, dan kegiatan sosial lain yang telah berjalan.
Untuk melakukan take over Koperasi harus memenuhi kriteria berikut:
- Badan hukum Koperasi di Kulon Progo.
- Beralamat di wilayah terdekat alfamart yang akan di take over (ada surat pernyataan dari Koperasi untuk membuka kantor pelayanan atau menambah anggota di wilayah alfamart).
- Mempunyai unit usaha pertokoan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Koperasi aktif (telah melaksanakan RAT dalam tahun terakhir, partisipasi anggota berjalan baik, pengurus dan pengawas telah melaksanakan tugas dan fungsinya).
- Kelayakan usaha koperasi berjalan baik (ada keuntungan, kesejahteraan karyawan terpenuhi, ada modal tetap di unit pertokoan, SDM yang mampu menangani unit pertokoan.
- Mempunyai izin usaha teknis (SIUP, TDP dll) sesuai usaha yang telah dilakukan.
- Mempunyai NPWP dan tertib perpajakan.
- Mempunyai rekening bank atas nama Koperasi.
Pertumbuhan Tomira
Sampai saat ini telah berjalan tujuh unit Toko Milik Rakyat hasil take over Alfamart, berikut daftarnya:
- Tomira Jombokan yang dikelola Koperasi KSU Binangun Prima.
- Tomira Dekso dikelola Koperasi Koppaneka.
- Tomira Bendungan dikelola Koperasi KSU BMT Giri Makmur.
- Tomira Temon dikelola Koperasi KSU Trijata.
- Tomira Lendah dikelola Koperasi KSU Legowo.
- Tomira Proliman dikelola Koperasi KPN Sumber Rejeki.
- Tomira Kijosuta dikelola Koperasi Mitra Prima Daya.
- Tomira KUD Sentolo dikalola KUD Gangsar
- Tomira KUD Temon dikelola KUD Harapan
Daftar dokumen pendukung | |
---|---|
tomira12.jpg | Cover |
PERHITUNGAN_KEMITRAAN_ALFAMART_JOMBOKAN_KP.pdf | Sebelum |
PERHITUNGAN_KEMITRAAN_ALFAMART_BENDUNGAN_KP.pdf | Sebelum |
PERHITUNGAN_KEMITRAAN_ALFAMART_DEKSO_KP1.pdf | Sebelum |
Analisa_Kemitraan_ToMiRa2.pdf | Sebelum |
PEMBELAJARAN
Kemitraan Perusahaan retail dengan pihak koperasi di Kulon Progo dalam bentuk Tomira (Toko Milik Rakyat) mendapat respons positif dari masyarakat. Sejak diresmikan November 2014 Kulon Progo kini telah memiliki 9 Tomira yakni di wilayah Bendungan, Dekso, temon, sentolo, galur, josuto dan Jombokan yang kian hari kian ramai pengunjung.
Bupati Kulon Progo menyampaikan kemitraan ini merupakan dukungan pengusaha ritel modern terhadap ekonomi kerakyatan dengan positif dari masyarakat dan produk-produk lokal kini telah menemukan tempat yang tepat untuk dipasarkan”.
koperasi dipilih karena ia merupakan soko guru. “Koperasi menjadi tolok ukur perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Kemitraan ini sekaligus implementasi UU No. 20 tentang UMKM, pasal 25 (dua puluh lima) nomer 1 (satu) yang menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Corporate Affairs Director Perusahaan retail, Solihin mengatakan, konsep kemitraan ini sesuai dengan visi perusahaan yakni menjadi jaringan distribusi ritel yang berorientasi pada pemberdayaan pengusaha kecil. "Melalui kemitraan ini, koperasi juga akan mendapatkan pengetahuan pengelolaan ritel modern, produk barang dagangan, dengan format seperti toko Perusahaan retail, hanya saja merek toko menjadi Tomira
Manfaat lainnya, 9 toko tersebut juga menjual item makanan yang diproduksi oleh UMKM setempat dengan standar yang telah ditentukan seperti PIRT, HKI, Halal MUI. Jenis produk UMKM yang dijual misalnya keripik belut, keripik pisang, wingko ijo, enting-enting kacang, gula semut, mina ikan goreng, dan masih banyak lagi.
Tomira juga mendatangkan manfaat dari sisi pemberdayaan manusia, dimana petugas toko tidak lain ialah karyawan koperasi yang bersangkutan. Tomira juga bisa dipakai sebagai pusat pelatihan untuk anggota koperasi, sehingga ke depannya diharapkan ada pengembangan pengelolaan toko, peningkatan kualitas SDM, transfer teknologi, dan transfer pengetahuan.
Sistem yang diterapkan dalam kemitraan ini sebetulnya mirip franchise, namun di sini tidak dikenakan goodwill fee dan royalty fee sehingga tidak membebani keuangan koperasi. Selain itu, Perusahaan retail juga memberi pinjaman modal 100 persen dengan sistem pengembalian dari omzet penjualan.
Kemitraan ini merupakan bentuk keberpihakan pengusaha besar terhadap pengusaha kecil. Jangka panjangnya, sinergi semacam ini harus lebih diperkuat sehingga dalam menjalankan bisnis bisa maju bersama-sama
Untuk implementasi di lapangan, kemitraan Perusahaan retail berjalan dengan 9 koperasi yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT Giri Makmur Girimulyo, Koppaneka Wates, KSU Trijata Wates, KSU Mitra Prima daya Wates, KSU Legowo Lendah, KSU Sumber Rejeki Wates, Koperasi Bima Wates dan 2 Koperasi Unit Desa Yaitu KUD Gangsar di sentolo dan KUDHarapan di Temon. Langkah yang dilakukan Perusahaan retail ini sangat didukung oleh Koperasi dan Pemerintah daerah setempat.
KELANJUTAN DAN REPLIKASI
Program ToMiRa ini sedang dilanjutkan dikarenakan di dalam MoU pemda dengan Pt. Sumber Alfaria Trijaya. TBK disampaikan bahwa program kemitraan adalah kerjasama mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dengan Koperasi dan UMKM yang artinya program tersebut juga berkelanjutan dan terus menerus.
Selain itu disebutkan juga didalam MoU atau Nota kesepahaman Pemda dengan Indomaret antara lain :
1. Setiap membangun ToMiRa di kulon progo bermitra dengan Koperasi, yang artinya setiap penanaman investasi gerai di Kabupaten Kulon Progo maka untuk bisa menggandeng Koperasi dan menggunakan nama ToMiRa.
hal itu juga sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Kulon Progo
2. Melakukan kapasitas SDM Kepada pengurus Koperasi, yang artinya berkelanjutan dikarenakan tidak dalam waktu sebentar dalam peningkatan kapasitas SDM meliputi alih pengetahuan, teknologi serta alih kemampuan dalam pengelolaan toko moderen.
3. Menampung dan memasaran produk UMKM, yang dalam hal ini minimal 20% dari keseluruhan barang yang dijual di ToMiRa adalah UMKM dan artinya perlu adanya pendampingan serta fasilitasi kepada UMKM untuk bisa sebanyak-banyaknya masuk dijual di ToMiRa.
REPLIKASI ( Transfer Of Knowladge ) atau didisiminasi untuk seluruh pelayanan publik di tingkat instansi, daerah, nasional dan/atau internasional
1. Program Kemitraan ToMiRa mendapatkan tanggapan positif di masyarakat dikarenakan selain win-win solution baik bagi pengusaha ( Pemilik toko ) Ataupun bagi masyarakat luas akan tetap juga di apresiasi oleh menteri Koperasi pada saat meresmikan Toko Milik Rakyat (Tomira) hasil kerjasama KUD Gangsar Sentolo dan PT Indomarco Prismatama Cabang Yogyakarta. Setelah dialog, Anak Agung menyampaikan pola kerjasama Tomira sangat bagus dan bahkan meminta berbagai salinan kebijakan terkait Tomira. “Sangat bagus karena toko modern ini menjadi milik koperasi dan produk UMKM dapat dipasarkan melalui toko modern,” ujarnya sembari setelah dikaji terlebih dahulu dan melihat kenyataan di lapangan akan disampaikan atau menularkan model Tomira ini ke berbagai daerah.
Selain dari menteri Koperasi sendiri Apresiasi juga di berikan oleh bapak Jusuf kalla pada saat peringatan hari Otda 2016 di kab. kulon progo. selain itu juga oleh deputi pengemb usaha SDM Kemenkop
2. Transfer of Knowladge juga dibuktikan dengan adanya berbagai kunjungan serta studi banding dari berbagai daerah untuk pelaksanaan kemitraan tomira ini antara lain :
- Kunjungan pemkab Bogor ( dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Dekopin, 3 koperasi dan 22 kasi perekonomian Kecamatan se kabupaten Bogor )
- Komisi II DPRD Kebupaten Poso Sulawesi, beserta kepala Dinas Koperasi UKM Kab. Poso
- Koperasi Pegawai negeri kabupaten tulungagung berkunjung dan belajar bisnis Retail dan tertarik kepada ToMiRa.
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi NTB, serta Ketua TKPKD Kabupaten/Kota Se-NTB melakukan Studi Program ke Kabupaten Kulon Progo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar