Senin, 15 Agustus 2016

Bintang jasa utama dalam bidang koperasi dan UMKM untuk Hasto Wardoyo

Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan RI yang ditetapkan dalam tiga Surat Keputusan Presiden. Sembilan orang ini dipandang berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Penghargaan ini diserahkan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.Bupati Kulon progo Hasto Wardoyo merupakan salah satu penerima penghargaan bintang tanda jasa Utama ini.

Melalui Keputusan Presiden RI 64/TK/Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ditunjukan kepada Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti, Kapolri yang menjabat 17 April 2015 s/d 13 Juli 2016.

Badrodin dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana dengan usulan dari Kepolisian Negara RI
Melalui Keputusan Presiden RI nomor 65/TK/Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada 4 orang.:

1. Saifudin Aswari Rivai, Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan (periode tahun 2008-2013; periode tahun 2013-2018) atas usulan dari Kementerian Sosial RI. Pertimbangannya, berjasa besar dalam bidang sosial kemanusiaan, dengan program listrik masuk desa 99 persen wilayah desa di Kab Lahat terjangkau listrik.

2. Nurdin Abdullah, Bupati Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (periode tahun 2008-2013; dan periode tahun 2013-2018). Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pertimbangannya, berjasa besar dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah dengan menata pedagang kaki lima di pantai seruni dan pantai kamalaka.

3. Hasto Wardoyo, Bupati Kulon Progo, Provinsi DIY (Periode tahun 2011-2016). Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pertimbangannya, berjasa besar dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan motto "Bela dan Beli Kulon Progo"

4. Andi Eka Sakya, Kepala BMKG (Tahun 2013 s/d sekarang). Atas usulan dari BMKG dengan pertimbangan berjasa besar dalam bidang pelayanan BMKG dengan menggagas open data policy.

Melalui Keputusan Presiden RI nomor 66 /TK /Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 4 orang.:

1. Mangkunegara VI (Alm Raden Mas Soerjo Soeparto), atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pertimbangan berjasa besar dalam Pelestarian Budaya Jawa, Musik dan Drama Tradisional.
2. Taufik Ismail, atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain berjasa besar dalam Sastra dan Penyair.
3. Martha Tilaar, atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pertimbangan berjasa besar dalam Pelestarian Jamu dan Herbal
4. Achadiati Ikram, atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pertimbangan berjasa besar dalam bidang Filologi.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Suyono Thamrin mengatakan penganugerahan tanda kehormatan telah melalui beberapa tahapan. Penentuannya meliputi pertama, adanya usulan dari Lembaga Tinggi Negara, Kementerian, Lembaga Negara Non Kementerian serta instansi terkait lainnya. Kedua, hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah memberikan pertimbangan kepada Presiden RI.

Pemberian ini juga mengacu pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera seperti pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa dan Negara. Kedua, pengabdian dan Pengorbanannya di bidang Sosial, Politik, ekonomi, Hukum, Budaya, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan Internasional.

Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 juga mengatur tentang syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Pertama, berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Pasal 24 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Pertama, berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, bauk kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara. Ketiga, Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar