Minggu, 02 Oktober 2016
Minggu, 21 Agustus 2016
Mars koperasi
WARISAN LELUHUR KITA
GOTONG ROYONG BERSWADAYA
PRIBADI BANGSA KITA
KITA HIMPUN SGALA DAYA
MODAL MAUPUN TENAGA
WADAH USAHA BERSAMA
KOPERASI WUJUDNYA..
UNDANG-UNDANG DASAR KITA
LAKSANAKAN BERSAMA
KITA BANGUN KOPERASI
MNUJU MAKMUR BERSAMA
KITA BINA SETIAKAWAN
PERSATUAN NASIONAL
KEKUATAN KEAHLIAN
BERDASAR PANCASILA..
KOPERASI KITA BINA
SWAKERTA SWASEMBADA
KOPRASI TUNTUTAN NYATA
DEMI MEMBANGUN BANGSA..
MARILAH SATUKAN TEKAD
BANGUN USAHA KITA
KOPERASI KOPERASI
HIDUPLAH DAN MAJULAH.
Senin, 15 Agustus 2016
Bintang jasa utama dalam bidang koperasi dan UMKM untuk Hasto Wardoyo
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan RI yang ditetapkan dalam tiga Surat Keputusan Presiden. Sembilan orang ini dipandang berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Penghargaan ini diserahkan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.Bupati Kulon progo Hasto Wardoyo merupakan salah satu penerima penghargaan bintang tanda jasa Utama ini.
Melalui Keputusan Presiden RI 64/TK/Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ditunjukan kepada Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti, Kapolri yang menjabat 17 April 2015 s/d 13 Juli 2016.
Badrodin dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana dengan usulan dari Kepolisian Negara RI
Melalui Keputusan Presiden RI nomor 65/TK/Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada 4 orang.:
1. Saifudin Aswari Rivai, Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan (periode tahun 2008-2013; periode tahun 2013-2018) atas usulan dari Kementerian Sosial RI. Pertimbangannya, berjasa besar dalam bidang sosial kemanusiaan, dengan program listrik masuk desa 99 persen wilayah desa di Kab Lahat terjangkau listrik.
2. Nurdin Abdullah, Bupati Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (periode tahun 2008-2013; dan periode tahun 2013-2018). Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pertimbangannya, berjasa besar dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah dengan menata pedagang kaki lima di pantai seruni dan pantai kamalaka.
3. Hasto Wardoyo, Bupati Kulon Progo, Provinsi DIY (Periode tahun 2011-2016). Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pertimbangannya, berjasa besar dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan motto "Bela dan Beli Kulon Progo"
4. Andi Eka Sakya, Kepala BMKG (Tahun 2013 s/d sekarang). Atas usulan dari BMKG dengan pertimbangan berjasa besar dalam bidang pelayanan BMKG dengan menggagas open data policy.
Melalui Keputusan Presiden RI nomor 66 /TK /Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 4 orang.:
1. Mangkunegara VI (Alm Raden Mas Soerjo Soeparto), atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pertimbangan berjasa besar dalam Pelestarian Budaya Jawa, Musik dan Drama Tradisional.
2. Taufik Ismail, atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain berjasa besar dalam Sastra dan Penyair.
3. Martha Tilaar, atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pertimbangan berjasa besar dalam Pelestarian Jamu dan Herbal
4. Achadiati Ikram, atas usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pertimbangan berjasa besar dalam bidang Filologi.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Suyono Thamrin mengatakan penganugerahan tanda kehormatan telah melalui beberapa tahapan. Penentuannya meliputi pertama, adanya usulan dari Lembaga Tinggi Negara, Kementerian, Lembaga Negara Non Kementerian serta instansi terkait lainnya. Kedua, hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah memberikan pertimbangan kepada Presiden RI.
Pemberian ini juga mengacu pada Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera seperti pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa dan Negara. Kedua, pengabdian dan Pengorbanannya di bidang Sosial, Politik, ekonomi, Hukum, Budaya, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan Internasional.
Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 juga mengatur tentang syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Pertama, berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Pasal 24 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Pertama, berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, bauk kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara. Ketiga, Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.***
Minggu, 14 Agustus 2016
Rabu, 10 Agustus 2016
Perkoperasian dan sejarah Koperasi
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
JENIS-JENIS KOPERASI MENURUT UU NO. 25 PERKOPERASIAN
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
SUMBER MODAL KOPERASI
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja. -Simpanan Qurba -Deposito Berjangka
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untukpemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
LOGO GERAKAN KOPERASI INDONESIA
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
PERSEKUTUAN PERDATA
(Burgerlyk Maatschap) Bentuk kerjasama untuk mencari keuntungan yang paling sederhana baik cara pendirian maupun cara pembubarannya yang tidak memerlukan persyaratan formal adalah persekutan perdata sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata Buku III, Bab 8 pasal 1618 s.d. 1652.
Jadi, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Yang dimaksud memasukkan sesuatu dapat berupa uang, barang, goodwill, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dan lain-lain.
Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri dan akan mendapatkan nomor register dari Pengadilan atas persekutuan perdata yang didirikan dan biaya ditetapkan oleh notaris.
Berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646 KUH Perdata, apabila :
1. Karena jangka waktu berdirinya pesekutuan perdata tersebut sudah habis;
2. Karena barang yang menjadi obyek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan perdata tersebut;
3. Karena salah seorang angota persekutuan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh failit;
4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan kvdibubarka
Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengnai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pegumuman Yayasan.
berlakunya, sebaliknya dalam pasal 19 ditetapkan perubahan dataYayasan efektif berlaku sejak tanggal perubahan tersebut dicatat dalam Data Yayasan. Nah ini masalah besar !!
Rupanya pembuat PP telah melakukan kekeliruan yang fatal, jika penetapan waktu efektifitas berlakunya perubahan Anggaran Dasar ditetapkan sejak pencatatan dalam Data Yayasan maka tidak ada masalah, namun ketentuan tentang efektifitas berlakunya perubahan data Yayasan ditetapkan berdasarkan tanggal pencatatan adalah bertentangan dengan pasal 33 jo pasal 45 (point 9 dan point 14 UU 28/2004 ), yang menentukan bahwa perubahan data tersebut wajib
disampaikan oleh Pengurus yang menggantikan Pengurus lama, padahal pasal 19 PP efektifitas penggantian tersebut (data perubahan) terhitung sejak dicatatkan dalam Data Yayasan, jadi bukan berlaku sejak ditutupnya Rapat Pembina yang merubah susunan Pengurus dan/atau Pengawas atau sejak ditutupnya Rapat pengurus yang menetapkan perubahan alamat Yayasan ( dalam 1 kelurahan ).
permohonan pengesahan ke Menteri dan terhadap seluruh tindakan ”Yayasan” tetap diakui sebagai perbuatan hukum yang sah ( hanya saja menjadi tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng dari anggota organ Yayasan, pasal 36 ayat 3 PP).
-
sinovik 2017 Toko Moderen dimusuhi, ToMiRa Solusinya Tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik Monday, 01 September 2014 ...